Pendidikan Politik Kesetaraan Gender [Part 2]

Assalamualaikum, teman-teman. Salam sejahtera untuk kita semua J
Baiklah, sekarang kita sudah masuk ke Pendidikan Politik Kesetaraan Gender [Part 2].
Pertemuan ke 2 hari Minggu, 12 Januari 2014 kemarin “Program Pendidikan Politik Oleh dan Untuk Pemilih Pemula Perempuan dengan Peer-based and New Political Participatory Strategy 2014” dilakukan di sebuah resto di jalan Wonosari. Pelatihan kemarin, dibagi 2 sesi. Sesi pertama penyampaian materi dilakukan oleh bp. Subkhi Ridho atau yang biasa di panggil bp. Ridho , beliau menyampaikan materi mengenai “Perempuan, Hak Redproduksi dan Prefrensi Pilihan Politik Menuju Pemilu 2014”. Dan sesi ke-2 disampaikan oleh bp. M. Thonthowi  atau yang biasa dipanggil bp. Thowi , beliau menyampaikan materi yang berjudul “Perdagangan Orang Ancaman Terhadap Kemanusiaan”.
Pada pertemuan ke-2 hari Minggu, 12 Januari 2014 kemarin, topic pembahasannya sedikit mengerikan dan memprihatinkan menurut saya. Langsung saja ke pembahasan sesi pertama dengan topic  “Perempuan, Hak Redproduksi dan Prefrensi Pilihan Politik Menuju Pemilu 2014”.

Mengapa perempuan sangat sedikit sekali terlihat dan dibicarakan dalam dunia politik? Mengapa demikian?
Perempuan sering dianggap sebagai:
·         -Kelompok rentan
·         -Pengalaman politik rendah
·         -Alergi tehadap politik
·         -Kurang semangat berbicara dalam hal politik
Mengapa asumsi tersebut dapat terjadi?
Menurut survey yang dilakukan slembaga terpercaya, kebanyakan perempuan hanya mendompleng/mengikuti pada keputusan suami atau orang tuanya.  Sering kali perempuan hanya dian dan kurang bersemangat ketika membincangkan dunia politik. Padahal semestinya politik menjadi habitus bagi para perempuan, sehingga dunia politik tidak jadi hal yang di anggap tabu, kotor, dan selayaknya dijauhi.
Obrolan politik akan membuka wacana perempuan pada persoalam krusial yang dihadapi sehari-hari, misalnya persoalan pendidikan, kesehatan; termsuk kesehatan reproduksi, juga hak reproduksi perempuan, serta keluarga berencana. Ada ungkapan-ungkapan sudah menjadi ideology —yang sering diungkapan para perempuan— yaitu “tubuhku adalah hakku” (my body is rights), hal ini menjadi persoalan politik bagi perempuan, soal otonomi tubuh perempuan.
Sebagian pelanggaran terhadap hak-hak perempuan lebih banyak terjadi pada persoalan yang terkait dengan fungsi reproduksi. Mengapa hal ini dapat terjadi? Pertanyaan ini penting diajukan mengingat tubuh perempuan sampai saat ini di berbagai belahan dunia masih dijadikan komoditi oleh kaum patriarchal sebagai alat transaksi/perdagangan.
Didalam konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 11 Ayat 1 disebutkan bawha: “Hak-hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dan keamanan dalam kondisi kerja, termasuk usaha perlindungan fungus reproduksi”.
Kemudian dalam Konfrensi Kependudukan dan pembangunan (ICPD) se-dunia yang diselenggarakan oleh PBB bertempat di Kairo. Terkait isu reproduksi disebutkan bahwa: “Hak-hak reproduksi mencakup hak-hak asasi tertentu yang telah diakui dalam hukum-hukum nasional, dokumen hak asasi internasional dan dokumen kesepakatan PBB terkait lainnya. Hak-hak ini berlandaskan pada pengakuan terhadap hak asasi tiap pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab menetepkan jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anaknya, dan hak untuk memperoleh informasi tentang hal itu, serta untuk mencapai tingkat kesehatan reproduksi dan seksual. Mereka juga berhak untuk mengambil keputusan tentang reproduksinya yang bebas dari pembedaan, pemaksaan atau kekerasan. Perhatian penuh harus diberikan untuk meningkatkan saling menghormati serta setara dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan dan pelayanan untuk remaja sehingga mereka akan mampu mengatasi masalah seksual secara positif dan bertanggung jawab.
Hak-hak kesehatan reproduksi meliputi sebagai berikut: “Keadaan sehat yang menyeluruh, meliputi aspek fisik, mental, dan social, dan bukan sejadar tidak adanya penyakit atau gangguan di segala hal yang berkaitan dengan system produksi, fungsi, maupun proses reproduksi itu sendiri” , (Dokumen Kairo, 1994).
Berpijak dari pengertian diatas, maka sesungguhnya pembicaraan mengenai hak-hak reproduksi ini mencangkup berbagai aspek, diantaranta adalah tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang setara, pengambilan keputusan yang dilakukan bersama-sama (tidak ada dominasi antara satu kepada yang lainnya).
Di dalam UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2006 tentang kesehatan pun telah disebutkan tentang kesehatan reproduksi pada pasal 71, yaitu: “Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan social secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan system produksi, fungsi, maupun proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan”. Pada ayat berikutnya pun telah disebutkan yang dimaksud “Kesehatan reproduksi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan;
b.      Pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, dan kesehatan seksual; dan
c.       Kesehatan system reproduksi
Dan yang lebih penting lagi adalah hak reproduksi ini bukan hanya masalahnya kaum perempuan saja, namun juga masalahnya kaum laki-laki. Oleh karena itu kaum laki-laki juga dituntut untuk bertanggung jawab secara penuh, aktif, partisipatif di dalam menjaga kehidupan reproduksinya juga dalam keadaan sehat.

Sesi ke-2 bersama bp. Thowi dengan materi “Perdagangan Orang Ancaman Terhadap Kemanusiaan”. *Disini saya merasa kengerian dan kerasnya hidup XD*
Apa yang kalian ketahui tentang Trafficking?
Perdagangan manusia? Penculikan? Penipuan?Ya, benar.
Trafficking merupakan rekrutmen, pengangkutan, pemindah-tanganan, penampungan atau penerimaan orang. Dengan ancaman atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dengan penculikan, muslihat, atau tipu daya, dengan penyalah-gunaan kekuasaan posisi rawan atau dengan pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan guna memperoleh persetujuan-sadar (consent) dari orang yang memegang control atas orang lainny untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi; setidak-tidaknya eksploitasi prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainya, kerja paksa atau layyanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan, dan bahkan pengambilan organ tubuh.
UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Bagaimana? Sudah paham tentang pengertian trafficking? J nah, kalian tau tidak Negara mana yang mendapat peringkat teratas dalam kasus trafficking ini?data yang dirilis International Organization for Migration (IOM) tahun 2011, Indonesia meraih peringkat nomor satu dengan jumlah 4.067 korban perdagangan manusia.
Nah, kalian tau nggak unsur-unsur perdagangan manusia itu apa saja? Unsur-unsur tersebut ada 3 hal: prosess, cara, dan tujuan.
Proses:

Cara:

Tujuan:
Perekrutan

Ancaman

Prostitusi
Pengiriman

Pemaksaan

Pornografi
Pemindahan

Penculikan

Kekerasan
Penampungan

Penipuan

Kerja paksa
penerimaan

Kecurangan

Perbudakan


Kebohongan




Penyalahgunaan kekuasaan



Dan dalam unsur-unsur tersebut, persetujuan korban tidak relevan.


Tujuan perdagangan orang:
·         Eksploitasi ekonomi
·         Eksploitasi seksual
·         Dilibatkan dalam perdagangan narkoba
·         Penjualan bayi
·         Transplantasi orgn tubuh
Penyebab Perdagangan orang:
Ø  Kemiskinan
Ø  Terbatasnya lapangan pekerjaan
Ø  Kurangnya pendidikan dan informasi
Ø  Terjerat hutang
Ø  Lari dari rumah(terpisah dari keluarga)
Cara kerja pelaku:
a.       Menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar
b.      Menjanjikan untuk disekolahkan dan dipelihara
c.       Menculik korban
Nah, jadi teman-teman diharapkan untuk berhati-hati ya. Jangan mudah percaya terhadap orang yang baru anda kenal. Pokoknya hati-hati yaaa, jangan sampai ada korban lagi L
Dampak yang dialami korban perdagangan orang:
Dampak fisik:
Ø  Mengalami cacat fisik
Ø  Psikomatis, seperti pusing dan sakit perut
Ø  Luka-luka di sekujur tubuh
Ø  Kerusakan organ reproduksi
Ø  Kehamilan yang tidak diinginkan
Ø  Terinfeksi penyakit HIV/AIDS
Ø  Kematian
Dampak psikologis:
Ø  Mengalami trauma
Ø  Merasa harga diri rendah
Ø  Mengalami ketakutan
Ø  Mengalami perasaan tertekan dan keinginan untuk bunuh diri

Dampak social:
Ø  Selalu curiga kepada orang lain
Ø  Mendapatkan label negative dari lingkungan sosialnya
Ø  Lingkungan social tidak menerimanya
Nah, mengerikan bukan perdagangan manusia, tuh? Jika kalian menemukan atau merasakan sendiri *aduh jangan sampai ya guys* kalian boleh cek ke http://rifka-annisa.or.id/ web tersebut adalah site sebuah lembaga yang membantu dan menolong dalam hal perdagangan manusia terutama bagi para perempuan dan anak-anak. Lembaga tersebut berada di Jl. Jambon IV komplek Jatimulyo Indah Yk. Andayang berdomisili di Jogjakarta atau DIY dan Jateng bisa datang kesana untuk melaporkan atau meminta tolong. Anda juga dapat menghubungi ke (0274) 553333, 552904.

Sekian ilmu dan informasi yang bisa saya share buat teman-teman semua. Semoga bermanfaat yaaah ^^ ketemu lagi di edisi berikutnya J

Komentar

Postingan Populer