Pendidikan Politik Kesetaraan Gender [Part 2]
Assalamualaikum, teman-teman. Salam sejahtera untuk kita
semua J
Baiklah, sekarang kita sudah masuk ke Pendidikan Politik Kesetaraan Gender [Part 2].
Pertemuan ke 2 hari Minggu, 12 Januari 2014 kemarin “Program
Pendidikan Politik Oleh dan Untuk Pemilih Pemula Perempuan dengan Peer-based
and New Political Participatory Strategy 2014” dilakukan di sebuah resto di
jalan Wonosari. Pelatihan kemarin, dibagi 2 sesi. Sesi pertama penyampaian
materi dilakukan oleh bp. Subkhi Ridho atau yang biasa di panggil bp. Ridho ,
beliau menyampaikan materi mengenai “Perempuan, Hak Redproduksi dan Prefrensi
Pilihan Politik Menuju Pemilu 2014”. Dan sesi ke-2 disampaikan oleh bp. M.
Thonthowi atau yang biasa dipanggil bp.
Thowi , beliau menyampaikan materi yang berjudul “Perdagangan Orang Ancaman
Terhadap Kemanusiaan”.
Pada pertemuan ke-2 hari Minggu, 12 Januari 2014 kemarin,
topic pembahasannya sedikit mengerikan dan memprihatinkan menurut saya.
Langsung saja ke pembahasan sesi pertama dengan topic “Perempuan, Hak Redproduksi dan Prefrensi
Pilihan Politik Menuju Pemilu 2014”.
Mengapa
perempuan sangat sedikit sekali terlihat dan dibicarakan dalam dunia politik?
Mengapa demikian?
Perempuan sering dianggap sebagai:
· -Kelompok rentan
· -Pengalaman politik rendah
· -Alergi tehadap politik
· -Kurang semangat berbicara dalam hal politik
Mengapa asumsi tersebut dapat terjadi?
Menurut survey yang
dilakukan slembaga terpercaya, kebanyakan perempuan hanya mendompleng/mengikuti
pada keputusan suami atau orang tuanya.
Sering kali perempuan hanya dian dan kurang bersemangat ketika
membincangkan dunia politik. Padahal semestinya politik menjadi habitus bagi
para perempuan, sehingga dunia politik tidak jadi hal yang di anggap tabu,
kotor, dan selayaknya dijauhi.
Obrolan politik akan membuka wacana perempuan pada persoalam
krusial yang dihadapi sehari-hari, misalnya persoalan pendidikan, kesehatan;
termsuk kesehatan reproduksi, juga hak reproduksi perempuan, serta keluarga
berencana. Ada ungkapan-ungkapan sudah menjadi ideology —yang sering diungkapan
para perempuan— yaitu “tubuhku adalah hakku” (my body is rights), hal ini
menjadi persoalan politik bagi perempuan, soal otonomi tubuh perempuan.
Sebagian pelanggaran terhadap hak-hak perempuan lebih banyak
terjadi pada persoalan yang terkait dengan fungsi reproduksi. Mengapa hal ini
dapat terjadi? Pertanyaan ini penting diajukan mengingat tubuh perempuan sampai
saat ini di berbagai belahan dunia masih dijadikan komoditi oleh kaum
patriarchal sebagai alat transaksi/perdagangan.
Didalam konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 11 Ayat 1 disebutkan bawha: “Hak-hak perempuan untuk mendapatkan
perlindungan kesehatan dan keamanan dalam kondisi kerja, termasuk usaha
perlindungan fungus reproduksi”.
Kemudian dalam Konfrensi Kependudukan dan pembangunan (ICPD)
se-dunia yang diselenggarakan oleh PBB bertempat di Kairo. Terkait isu
reproduksi disebutkan bahwa: “Hak-hak
reproduksi mencakup hak-hak asasi tertentu yang telah diakui dalam hukum-hukum
nasional, dokumen hak asasi internasional dan dokumen kesepakatan PBB terkait
lainnya. Hak-hak ini berlandaskan pada pengakuan terhadap hak asasi tiap
pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab menetepkan
jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anaknya, dan hak untuk memperoleh informasi
tentang hal itu, serta untuk mencapai tingkat kesehatan reproduksi dan seksual.
Mereka juga berhak untuk mengambil keputusan tentang reproduksinya yang bebas
dari pembedaan, pemaksaan atau kekerasan. Perhatian penuh harus diberikan untuk
meningkatkan saling menghormati serta setara dalam hubungan antara laki-laki
dan perempuan, khususnya dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan
dan pelayanan untuk remaja sehingga mereka akan mampu mengatasi masalah
seksual secara positif dan bertanggung jawab.”
Hak-hak kesehatan reproduksi meliputi sebagai berikut:
“Keadaan sehat yang menyeluruh, meliputi aspek fisik, mental, dan social, dan
bukan sejadar tidak adanya penyakit atau gangguan di segala hal yang berkaitan
dengan system produksi, fungsi, maupun proses reproduksi itu sendiri” ,
(Dokumen Kairo, 1994).
Berpijak dari pengertian diatas, maka sesungguhnya pembicaraan
mengenai hak-hak reproduksi ini mencangkup berbagai aspek, diantaranta adalah
tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang setara, pengambilan
keputusan yang dilakukan bersama-sama (tidak ada dominasi antara satu kepada
yang lainnya).
Di dalam UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2006 tentang
kesehatan pun telah disebutkan tentang kesehatan reproduksi pada pasal 71, yaitu:
“Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan social
secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang
berkaitan dengan system produksi, fungsi, maupun proses reproduksi pada
laki-laki dan perempuan”. Pada ayat berikutnya pun telah disebutkan yang
dimaksud “Kesehatan reproduksi” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan
sesudah melahirkan;
b.
Pengaturan kehamilan, alat kontrasepsi, dan
kesehatan seksual; dan
c.
Kesehatan system reproduksi
Dan yang lebih penting lagi adalah hak reproduksi ini bukan
hanya masalahnya kaum perempuan saja, namun juga masalahnya kaum laki-laki.
Oleh karena itu kaum laki-laki juga dituntut untuk bertanggung jawab secara
penuh, aktif, partisipatif di dalam menjaga kehidupan reproduksinya juga dalam
keadaan sehat.
Sesi ke-2 bersama bp. Thowi dengan materi “Perdagangan Orang
Ancaman Terhadap Kemanusiaan”. *Disini saya merasa kengerian dan kerasnya hidup
XD*
Apa yang kalian ketahui tentang Trafficking?
Perdagangan manusia? Penculikan? Penipuan?Ya, benar.
Trafficking merupakan rekrutmen, pengangkutan,
pemindah-tanganan, penampungan atau penerimaan orang. Dengan ancaman atau
penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dengan penculikan,
muslihat, atau tipu daya, dengan penyalah-gunaan kekuasaan posisi rawan atau
dengan pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan guna memperoleh
persetujuan-sadar (consent) dari orang yang memegang control atas orang lainny
untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi; setidak-tidaknya eksploitasi
prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainya, kerja
paksa atau layyanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan,
perhambaan, dan bahkan pengambilan organ tubuh.
UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang
“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman
kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar
negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Bagaimana? Sudah paham tentang pengertian trafficking? J nah, kalian tau tidak
Negara mana yang mendapat peringkat teratas dalam kasus trafficking ini?data
yang dirilis International Organization for Migration (IOM) tahun 2011,
Indonesia meraih peringkat nomor satu dengan jumlah 4.067 korban perdagangan
manusia.
Nah, kalian tau nggak unsur-unsur perdagangan manusia itu
apa saja? Unsur-unsur tersebut ada 3 hal: prosess, cara, dan tujuan.
Proses:
|
Cara:
|
Tujuan:
|
||
Perekrutan
|
Ancaman
|
Prostitusi
|
||
Pengiriman
|
Pemaksaan
|
Pornografi
|
||
Pemindahan
|
Penculikan
|
Kekerasan
|
||
Penampungan
|
Penipuan
|
Kerja paksa
|
||
penerimaan
|
Kecurangan
|
Perbudakan
|
||
Kebohongan
|
||||
Penyalahgunaan kekuasaan
|
Dan dalam
unsur-unsur tersebut, persetujuan korban tidak relevan.
Tujuan perdagangan orang:
·
Eksploitasi ekonomi
·
Eksploitasi seksual
·
Dilibatkan dalam perdagangan narkoba
·
Penjualan bayi
·
Transplantasi orgn tubuh
Penyebab Perdagangan orang:
Ø
Kemiskinan
Ø
Terbatasnya lapangan pekerjaan
Ø
Kurangnya pendidikan dan informasi
Ø
Terjerat hutang
Ø
Lari dari rumah(terpisah dari keluarga)
Cara kerja pelaku:
a.
Menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar
b.
Menjanjikan untuk disekolahkan dan dipelihara
c.
Menculik korban
Nah, jadi teman-teman diharapkan
untuk berhati-hati ya. Jangan mudah percaya terhadap orang yang baru anda
kenal. Pokoknya hati-hati yaaa, jangan sampai ada korban lagi L
Dampak yang dialami korban perdagangan orang:
Dampak fisik:
Ø
Mengalami cacat fisik
Ø
Psikomatis, seperti pusing dan sakit perut
Ø
Luka-luka di sekujur tubuh
Ø
Kerusakan organ reproduksi
Ø
Kehamilan yang tidak diinginkan
Ø
Terinfeksi penyakit HIV/AIDS
Ø
Kematian
Dampak psikologis:
Ø
Mengalami trauma
Ø
Merasa harga diri rendah
Ø
Mengalami ketakutan
Ø
Mengalami perasaan tertekan dan keinginan untuk
bunuh diri
Dampak social:
Ø
Selalu curiga kepada orang lain
Ø
Mendapatkan label negative dari lingkungan
sosialnya
Ø
Lingkungan social tidak menerimanya
Nah, mengerikan bukan perdagangan manusia, tuh? Jika kalian
menemukan atau merasakan sendiri *aduh jangan sampai ya guys* kalian boleh cek
ke http://rifka-annisa.or.id/ web
tersebut adalah site sebuah lembaga yang membantu dan menolong dalam hal
perdagangan manusia terutama bagi para perempuan dan anak-anak. Lembaga
tersebut berada di Jl. Jambon IV komplek Jatimulyo Indah Yk. Andayang
berdomisili di Jogjakarta atau DIY dan Jateng bisa datang kesana untuk
melaporkan atau meminta tolong. Anda juga dapat menghubungi ke (0274) 553333,
552904.
Sekian ilmu dan informasi yang bisa saya share buat
teman-teman semua. Semoga bermanfaat yaaah ^^ ketemu lagi di edisi berikutnya J
Komentar
Posting Komentar